JAKARTA, liputanbangsa.com – Buntut kasus penggunaan narkoba oleh artis Ammar Zoni, Polisi langsung bergerak cepat gerebek Kampung Boncos, Jakarta Barat pada Jumat (10/3/2023).
Penggerebekan Kampung Boncos dilakukan usai polisi menggali fakta tentang darimana barang haram itu dibeli.
Informasi penggerebekan disampaikan oleh Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim. Ia mengatkan jka Kasus terungkap ketika Ammar Zoni ditangkap aparat kepolisian pada Rabu lalu (8/3/2023). Ammar Zoni ditangkap di rumahnya di daerah Sentul, Jawa Barat.
Terpisah, Kasat Narkoba Polrestro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan saat penangkapan Ammar, turut diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1 gram.
Polisi menyebut Ammar Zoni membeli sabu seberat 1 gram melalui sopirnya berinisial M di daerah Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
“Kita tangkap sopirnya dengan barang bukti. Beli sabunya di daerah Boncos,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy.
Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan sopir sang artis berinisial M dan rekannya R sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Ammar bersama bukti kepemilikan sabu. Dan setelah menjalani tes urine dinyatakan posistif narkoba
“Urinenya positif narkoba,” kata Ardhy
Akibat kepemilikan narkoba itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 ayat (1) Huruf A Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.
Usai penetapan tersangka, polisi langsung menahan Ammar Zoni pada Jumat malam.
(heru/lbi)

