YOGYAKARTA, liputanbangsa.com – Wakil DPRD Jateng Setya Arinugraha menyampaikan maksud kunjungan dari Komisi A ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DIY guna ngangsu kaweruh mengenai pengayaan dan pengelolaan untuk rencana penyusunan perda tentang kearsipan. Sekarang ini DPRD Jateng baru tahap menyusun naskah akademik.
![](https://dprd.jatengprov.go.id/site/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-12-at-18.52.55-1024x682.jpeg)
“Kami dengar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DIY juara satu, jadi kami akan banyak belajar masalah kearsipan di sini, dan saat ini DPRD Jateng baru dalam tahap penyusunan naskah akademik, jadi apa yang kami dapatkan di sini nanti bisa kita adopsi untuk di implementasikan di perda kami. Bahkan di sini sejumlah arsip dan naskah-naskah sudah terdigitalkan,” tuturnya, Kamis (12/12/2024).
Martono selaku Sekertaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DIY menyatakan bahwa perda tentang kearsipan yang disusun sudah direalisasikan menjadi pergub.
“Dari perda yang sudah kami susun Alhamdulillah sudah direalisasikan jadi pergub, dan arsip-arsip yang ada di luar negeri seperti Inggris dan Belanda Juga sudah kami akuisisi,” ungkapnya.
Sejumlah arsip serta naskah kuno milik Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sudah berada di Yogyakarta. Arsip tersebut menjadi penting dalam perjalanan sejarah Kraton Yogyakarta termasuk dalam peristiwa “Geger Sapehi”.
“Kami mencoba menelusuri sejumlah naskah kuno sampai di British Library. Dengan kembalinya arsip dan naskah kuno itu akan menambah khazanah kearsipan di DIY. Bahkan naskah dan arsip kuno kini sudah dalam bentuk digitalisasi,” ucapya.
![](https://dprd.jatengprov.go.id/site/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-12-at-18.52.55-1-1024x682.jpeg)
Wardoyo selaku Kabid Pembinaan dan Pengembangan Sistem Kearsipan DIY menuturkan bahwa dalam melaksanakan tugas kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dinaungi oleh Perda.
“Kami di DIY dalam melaksanakan kearsipan sudah ada Perda No 5/2018, dan teknis spesifiknya dijabarkan pada ketentuan di Pergub No 43/2019, dan itu menjadikan kita lebih leluasa dalam mengimplementasikan dalam pelaksanaan kearsipan, jadi dari spesifikasi kegiatan kita yang menjadi acuan kita,” tutur Wardoyo.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jateng, Defrancisco Dasilva Tavares yang juga hadir saat itu menuturkan bahwa antara Jateng dan DIY mempunyai kesamaan dalam pengelolaan arsip naskah kuno.
Pada kesempatan itu, Tugiman, Anggota Komisi A menanyakan bagaimana Dinas Perpustakaan dan Keasipan melakukan penyelamatan terhadap arsip-arsip yang terdampak bencana mengingat DIY pernah mengalami gempa bumi dan gunung meletus.
“di Jogja pernah ada musibah gempa bumi 2006 dan letusan Gunung Merapi 2010, bagaimana menelusuri kepemilikan arsip dari asset-aset warga maupun aset pemerintah, apakah di perda DIY sudah ada untuk mengantisipasi atau melacak kearsipan atas peristiwa yg pernah di alami DIY,” Tanyanya.
Wardoyo menuturkan bahwa untuk penyelamatan arsip korban bencana juga sudah ada di Perda.
“Penelusuran arsip bencana sudah diamankan dan tertuang di Pasal 4 No 8 ayat 2 Perda No 5/2018. Kita lakukan penelusuran kepada lembaga dan tokoh masyarakat dengan berkoordinasi dengan BPBD, bersama-sama kami lakukan penyelamatan terhadap arsipnya,” jelasnya.
![](https://dprd.jatengprov.go.id/site/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-12-at-18.52.54-1024x682.jpeg)
Wakil ketua komisi A, Mukafi Fadli menuturkan salah satu tujuan melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY, yaitu ingin mempelajari rumusan-rumusan yang ideal yang nantinya bisa diterapkan untuk Kearsipan Jateng yang Sistem Pengarsipan Berbasis Elektronik (SPBE).